Contoh
Kasus Etika Bisnis
Nama : Linda Melinda
Npm : 13215838
Kelas : 3EA20
KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS PT.
INDOFOOD (INDOMIE)
PENGERTIAN
ETIKA BISNIS
Etika bisnis adalah segala sesuatu yang berhubungan
dengan cara melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang masih
berkaitan dengan personal, perusahaan ataupun masyarakat. atau bisa juga
diartikan pengetahuan tentang tata cara ideal dalam pengaturan dan pengelolaan
bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal
secara ekonomi maupun sosial.
KASUS
Indomie
merupakan produk mie instan yang diproduksi oleh PT. Indofood Sukses Makmur
Tbk. Yang berasal dari Indonesia. Produk Indomie ini merupakan salah satu
produk asal Indonesia yang mampu menembus pasar Internasional antara lain
seperti di Amerika Serikat, Australia, berbagai negara Asia dan Afrika serta negara-negara
Eropa. Di Indonesia sendiri produk Indomie sangat digandrungi oleh masyarakatnya,
tetapi pemasaran produk Indomie ke luar negeri tidak terlepas dari masalah. Di Taiwan
sempat terjadi masalah ketika produk Indomie ditarik dari pasaran itu
disebabkan karena pada tanggal 7 Oktober 2010 pihak berwenang Taiwan mengumumkan
bahwa Indomie yang dijual di negeri mereka mengandung dua bahan pengawet yang
terlarang, sehingga produk Indomie ditarik dari pasaran Taiwan. Selain di Taiwan
ada dua jaringan supermarket terkemuka di Hong Kong untuk sementara waktu juga
tidak menjual produk Indomie.
Berdasarkan
keterangan di atas ada dua sudut pandang yang muncul, yaitu sebagai berikut :
Ø PT.
Indofood Sukses Makmur Tbk Melakukan Pelanggaran Etika Bisnis
Karena pada produk
Indomie yang diproduksi oleh perusahaan
mengandung dua zat berbahaya
yaitu methyl parahydroxbenzoate
dan benzoic acid (asam benzoate) dimana dua zat tersebut seharusnya
hanya untuk kosmetik bukan untuk makanan. Perusahaan telah melanggar prinsip
etika bisnis dalam berbisnis yaitu prinsip keadilan, dan prinsip saling
menguntungkan, dimana perusahaaan hanya mementingkan keuntungan semata tanpa
memikirkan para konsumen yang mengonsumsi mi instan yang mengandung zat
berbahaya.
Ø PT.
Indofood Sukses Makmur Tbk Tidak Melakukan Pelanggaran Etika Bisnis
Kasus
Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut
mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari
peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxbenzoate dan
benzoic acid (asam benzoate. Kedua
zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada
Jumat 08 Oktober 2010 pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis
produk Indomie dari peredaran.
Pada
tanggal 9 Juni 2010, Food nad Drugs Administration (FDA) Taiwan melayangkan
surat teguran kepada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan karena
produk tersebut tidak sesuai dengan persyaratan FDA. Dalam surat itu juga
dicantumkan tanggal pemeriksaan Indomie dari Januari – 20 Mei 2010 terdapat
bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan saus barbeque.
Kasus
Indomie mendapat perhatian anggota DPR dan Komisi IX segera memanggil BPOM
untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie. A Dessy Retnaningtyas,
seorang praktisi kosmetik menjelaskan dua zat yang terkandung di dalam Indomie
yaitu methyl parahydroxbenzoate
dan benzoic acid (asam benzoate) adalah bahan pengawet yang membuat
produk tidak cepat busuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal
dengan nama nipagin. Untuk pemakaian kosmetik sendiri pemakaiannya dibatasi
maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantih juga membenarkan tentang adanya zat
berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantih menjelaskan bahwa
benar bahwa Indomie mengandung nipagin yang juga berada di dalamkecap dalam
kemasan mie instan tersebut. Tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih
dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi.
Menurut
Kustantih, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision,
produk Indomie sudah mengacu kepada persyartan Internasional tentang regulasi
mut, gizi, dan keamanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota
Codex.
Kesimpulan
dari sudut pandang ini adalah perusahaan tidak melakukan pelanggaran etika
bisnis sebab perusahaan sudah mengikuti standar yang ditetapkan karena
perusahaan menggunakan zat tersebut masih dalam tahap wajar. Kemudian produk
Indomie yang dipasarkan di Taiwan ini seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia.
PEMBAHASAN
MASALAH
Indofood
merupakan perusahaan asal Indonesia yang produk-produknya banyak di ekspor ke
berbagai Negara salah satunya adalah mi instan Indomie. Taiwan adalah salah
satu dari Negara tersebut, di Taiwan sendiri persaingan bisnis mi instan
sangatlah ketat, di samping produk-produk mi instan dari Negara lain, produk mi
instan asal Taiwan juga membanjiri pasar dalam negri itu membuat persaingan
semakin ketat. Indomie sendiri menawarkan harga yang jauh lebih murah dibanding
mi instan asal Taiwan, di samping harga yang murah Indomie juga menawarkan
berbagai varian rasa dan itu menjadi keunggulan yang ditawarkan jika
dibandingkan dengan mi instan asal Taiwan sendiri, belum lagi adanya TKI/W asal
Indonesia yang menjadi konsumen favorit Indomie karena sudah familiar dengan
produknya serta harganya yang murah. Hal ini membuat produk mi instan asal Taiwan
menjadi kurang di minati. Oleh sebab itu perindustrian Taiwan mengeklain telah
melakukan penelitian terhadap produk Indomie, dan menyatakan bahwa produk
tersebut tidak layak untuk dikonsumsi karena mengandung beberapa bahan kimia
yang ber bahaya bagi kesehatan.
Hal
tersebut pun di bantah oleh pihak PT. Indofood selaku produsen, mereka menyatakan
bahwa produk mereka telah lolos uji laboratorium dengan hasil yang dapat
dipertanggung jawabkan dan melalui tahap-tahap serangkaian tes baik itu badan
kesehatan nasional maupun internasional yang sudah memiliki standarisasi
tersendiri dari bahan kimia dalam makanan. Dari keterangan tersebut bisa
dikatakan bahwa penarikan produk Indomie di pasar dalam negri Taiwan hanya
karena persaingan bisnis semata, karena menganggap telah merugikan produsen lokal.
Dalam kasus ini dapat dilihat bahwa ada persaingan bisnis yang telah melanggar
etika dalam berbisnis.
KESIMPULAN
Pada
kasus Indomie yang terjadi di Taiwan yaitu adanya persiangan yang membuat
kerugian pada pasar dalam negri karena kalah bersaing dengan Negara lain
sehingga Taiwan berusahan mengehentikan peredaran produk Indomie di pasaran,
jika dilihat dari sudut pandang lain PT. Indofood tidak melakukan pelanggaran
etika bisnis dan hanya terjadi kesalah pahaman antara pihak Taiwan dan Indonesia.
Kemudian Indomie yang di pasarkan di Taiwan seharusnya di konsumsi di Indonesia
bukan di Taiwan maka terjadilah penarikan produk Indomie di pasaran karena
standar yang ditetapkan Taiwan dan Indonesia berbeda.
SARAN
Dalam persaingan
bisnis seharusnya bersaing secara sehat, dan tidak saling mengklain agar tidak
terjadi kesalah pahaman yang akan berdampak buruk bagi perdagangan global. Kemudian
harus lebih teliti dalam memasarkan produk jika disetiap negara memiliki
standar ketetapan produk yang di konsumsi berbeda-beda.
SUMBER
http://sarungpreneur.com/teori-dan-pengertian-etika-bisnis/
http://vickyanggraini18.blogspot.co.id/2014/10/etika-bisnis-pada-pt-indofood.html
http://yunigustiadewi.blogspot.co.id/2016/10/contoh-kasus-etika-bisnis-dan-solusinya.html